Sharing Forum : Dasar Penerbitan Tanggal Faktur Pajak?

forum2aSharing Forum : “Dasar Penerbitan Tanggal Faktur Pajak?”
Kategori Forum   : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Link  : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=61268
Pencetus : prabowory
Tanggal   : 08 April 2016

Pertanyaan  :

Selamat sore rekan, mau menanyakan. Apa dasar penerbitan tanggal faktur pajak? sesuai faktur penjualan atau saat faktur pajak tersebut dibuat? kl ada peraturannya, tlg di lampirkan, terima kasih Rekan

Tanggapan Member Ortax :

Jon1201

Silakan tinggal pilih :

  1. saat terjadi penyerahan bkp/jkp -> UU PPN No.42 Tahun 2009
  2. saat barang kena pajak (bkp) diterima atau paling lambat saat INVOICE (faktur penjualan/kwitansi/nota) dibuat -> PP 1 Tahun 2012
Kedua cara diatas sah-sah saja..

Santosobroto

Khusus untuk penyerahan oleh bendahawan –> saat tagihan disampaikan.

ktfd

he3
mestinya yg paling sah ya yg ada di uu, ap lg yg di bawah uu bertentangan dgn uu

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dijelaskan bahwa

“Faktur Pajak harus dibuat pada :

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
  5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.”

Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak bahwa: “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;
  3. saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN;
  4. saat ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau
  5. saat ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.”

Penjelasan selengkapnya terkait saat penerbitan faktur pajak dapat disimak dalam peraturan 151/PMK.03/201.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait